Riwayat Hidup :

My photo
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Saturday, 20 February 2016

Mulai 1 Juli 2016 Guru Non S1/DIV Otomatis Menjadi Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA)



 Assalamu Alaikum Warahmatullah Wabarakatu...
SIAP Padamu Negeri Seringi dengan upaya pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan para guru melalui pemberian tunjangan profesi sehingga lebih fokus dan profesional dalam mengemban tugasnya sebagai ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah juga menutut profesionalitas para guru termasuk klafikasi akademis seorang guru. Hal ini sebagaimana amanat undang-undang no. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Baru-baru ini khususnya pada kementerian Agama melalui aplikasi SIMPATIKA telah memberikan peringatan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi minimal DIV/S1 terhitung mulai 01 Juli 2016 yakni tahun ajaran baru otomatis berubah menjadi Tenaga Kependidikan.

Sesuai UU no. 14 Tahun 2005 bahwa Kualifikasi Pendidikan Guru mulai 2016 minimal D4/S1. Untuk itu silakan melakukan proses pemutakhiran data portofolio bagian pendidikan akhir menjadi D4/S1 sesuai prosedur yang berlaku (S12). Bilamana belum dimutakhirkan data pendidikan terakhir dimaksud, sistem akan mengotomasi fungsi Guru menjadi fungsi Tenaga Kependidikan mulai 1 Juli 2016

No comments:

Post a Comment