Assalamu Alaikum Warahmatullah Wabarakatu...
Baru-baru ini khususnya pada kementerian Agama melalui aplikasi SIMPATIKA telah memberikan peringatan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi minimal DIV/S1 terhitung mulai 01 Juli 2016 yakni tahun ajaran baru otomatis berubah menjadi Tenaga Kependidikan.
Sesuai UU no. 14 Tahun 2005 bahwa Kualifikasi Pendidikan Guru mulai 2016 minimal D4/S1. Untuk itu silakan melakukan proses pemutakhiran data portofolio bagian pendidikan akhir menjadi D4/S1 sesuai prosedur yang berlaku (S12). Bilamana belum dimutakhirkan data pendidikan terakhir dimaksud, sistem akan mengotomasi fungsi Guru menjadi fungsi Tenaga Kependidikan mulai 1 Juli 2016
.png)
No comments:
Post a Comment