Riwayat Hidup :

My photo
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Wednesday, 25 May 2016

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO IJAZAH MADRASAH IBTIDAIYAH (MI), MADRASAH TSANAWIYAH (MTs), MADRASAH ALIYAH (MA) DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (SHUAMBN) MADRASAH TSANAWIYAH (MTs), MADRASAH ALIYAH (MA) TAHUN PELAJARAN 2015/2016.

Ujian Madrasah untuk tingkat MI, MTS, dan MA sudah selesai tentunya para siswa menanti hasil ujian yang telah mereka jalani. Untuk itu pihak Madrasahpun telah bersiap-siap untuk mengeluarkan hasil ujian yang akan dituangkan dalam ijazah dan SHUAMBN. Untuk itu berikut ini juknis yang telag dikeluarkan oleh kementerian agama yang harus kita pedomani.
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN)
merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah
menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi
yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang
telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk
tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan
kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan.
SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab untuk tingkat MTs dan MA.
Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu adanya Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian
blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di
madrasah. Untuk lebih lengkapnya download  Klik disini
Contoh ijazah Klik disini

Monday, 25 April 2016

SK NRG Guru Madrasah PLPG 2015

Nomor Registrasi Guru (NGR) adalah nomor yang sangat dinanti-nanti seorang guru terutama saat-saat pemberkasan tunjangan sertifikasi. Hal ini karena untuk mencairkan tunjangan sertifikasi setelah lulus dari PLPG dan mendapat sertifikat guru profesional syarat utama dan merupakan puncak dari keabsahan seorang guru menjadi guru profesional dalah keluarnya SK NGR.
Baru-baru ini Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama telah merilis SK tersebut. Tentunya para guru yang telah mengikuti diklat sertifikasi menantinya berikut saya sampaikan NRGnya :
SK NRG Madrasah 2015 Kliknya Tu Disini
1. Lampiran SK Sumatera Utara Kliknya tu disini

Berikut adalah lampiran-lampirannya:
  1. Provinsi Aceh Klik
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat Klik
  4. Riau Klik
  5. Kepulauan Riau
  6. Jambi
  7. Bengkulu
  8. Sumatera Selatan
  9. Bangka Belitung
  10. Lampung
  11. Banten
  12. DKI Jakarta
  13. Kalimantan Barat
  14. DI Yogyakarta
  15. Jawa Barat 1
  16. Jawa Barat 2
  17. Jawa Barat 3
  18. Jawa Tengah 1
  19. Jawa Tengah 2
  20. Jawa Tengah 3
  21. Bali
  22. Jawa Timur 1
  23. Jawa Timur 2
  24. Jawa Timur 3
  25. NTB
  26. NTT
  27. Kalimantan Tengah
  28. Kalimantan Timur
  29. Kalimantan Selatan
  30. Sulawesi Utara
  31. Sulawesi Tengah
  32. Sulawesi Tenggara
  33. Gorontalo
  34. Sulawesi Barat
  35. Maluku
  36. Maluku Utara
  37. Papua
  38. Papua Barat

Saturday, 20 February 2016

Mulai 1 Juli 2016 Guru Non S1/DIV Otomatis Menjadi Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA)



 Assalamu Alaikum Warahmatullah Wabarakatu...
SIAP Padamu Negeri Seringi dengan upaya pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan para guru melalui pemberian tunjangan profesi sehingga lebih fokus dan profesional dalam mengemban tugasnya sebagai ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah juga menutut profesionalitas para guru termasuk klafikasi akademis seorang guru. Hal ini sebagaimana amanat undang-undang no. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Baru-baru ini khususnya pada kementerian Agama melalui aplikasi SIMPATIKA telah memberikan peringatan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi minimal DIV/S1 terhitung mulai 01 Juli 2016 yakni tahun ajaran baru otomatis berubah menjadi Tenaga Kependidikan.

Sesuai UU no. 14 Tahun 2005 bahwa Kualifikasi Pendidikan Guru mulai 2016 minimal D4/S1. Untuk itu silakan melakukan proses pemutakhiran data portofolio bagian pendidikan akhir menjadi D4/S1 sesuai prosedur yang berlaku (S12). Bilamana belum dimutakhirkan data pendidikan terakhir dimaksud, sistem akan mengotomasi fungsi Guru menjadi fungsi Tenaga Kependidikan mulai 1 Juli 2016